Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
SMK Negeri 1 Tempel adalah lembaga pendidikan yang berada di wilayah Sleman, DIY. SMK Negeri 1 Tempel sebagai lembaga pendidikan bidang kejuruan, bertujuan untuk mendidik dan menyiapkan peserta didiknya untuk dapat bekerja pada bidang kerja sesuai kompetensi keahlianya. Untuk mendukung dari tujuan tersebut maka SMK Negeri 1 Tempel membentuk salah satu unit organisasi yang disebut dengan LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Selama ini masih banyak yang belum mengetaui tentang Lembaga Sertifikasi Profesesi, untuk itu berikut kami paparkan sedikit tentang LSP SMK Negeri 1 Tempel:
1. Apa LSP/Lembaga Sertifikasi Profesi?
LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi yang memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP. Lalu apakah kegiatan sertifikasi itu? Kegiatan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. LSP SMK Negeri 1 Tempel merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, artinya lembaga sertifikasi ini bertujuan untuk melakukan proses sertifikasi bagai peserta didik yang ada di lembaga induknya (SMK Negeri 1 Tempel) dan sekolah yang menjadi jejaringnya.
LSP SMK NEGERI 1 Tempel mendpatkan lisensi dari BNSP pada bulan September 2018 dengan ruang lingkup skema sertfikasi KKNI Level II pada kompetensi keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga dan Skema KKNI Level II kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. Pada tahun 2021 ini LSP SMKN 1 Tempel akan melaksanakan relisensi dan penambahan ruang lingkup pada kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran, Teknik Komputer dan Jaringan serta Teknik Logistik.
2. Mengapa Sertifikat profesi penting?
Sertifikasi bagi calon pekerja/pekerja pada berbagai profesi sangat penting karena dengan sertifikat profesi, tenaga kerja tersebut telah diberikan jaminan bahwa orang yang menyandang sertifikat tersebut mendapatkan jaminan kompetensi/keahlian yang dimilikinya dari lembaga yang mengeluarkan sertifikat. Bagi calon pekerja/professional memiliki sertifikat memberikan manfaat antara lain :
a. Memiliki keunggulan kompetitif dibanding kandidat tanpa sertifikat.
b. Memiliki potensi untuk mendapatkan upah lebih tinggi.
c. Memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.
d. Menunjang karir profesional.
Lalu apakah sertifikat profesi ini hanya penting bagi calon pekerja saja? Bagaimana dengan Dunia Usaha atau perusahaan memandang sertifikat profesi ini? Ternyata perusahaan juga sangat menaruh perhatian terhadap sertifikat profesi ini karena perusahaan akan menemukan kandidat yang tepat dalam proses rekruitmen, membantu dalam mengembangkan karir dan menentukan remunerasi berdasarkan kompetensi serta menyakinkan pada konsumen/klien bahwa produknya dibuat oleh personel yang kompeten.
3. Bagaimana proses Uji Sertifikasi Profesi di LSP SMK Negeri 1 Tempel?
Proses sertifikasi profesi di LSP SMK Negeri 1 Tempel dimulai dengan tahapan:
- Pendaftaran peserta, pada tahap ini peserta didik dengan dipandu oleh K3 mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan syarat-syarat pendaftaran seperti KTP/kartu pelajar, Pas foto, Sertifikat PKL dan nilai raport.
- Tahap selanjutnya calon peserta uji/asesi akan mendapatkan penjelasan mengenai skema sertifikasi, tata cara mengikuti uji sertifikasi dan tujuan dari sertifkasi, seanjutnya setelah paham tentang skema sertfikasi yang akan diambil calon asesi mengisi APL 01 yaitu biodata peserta uji. Pada langkah berikutnya calon asesi mengisi APL.02 yaitu assement mandiri, asesmen mandiri bertujuan untuk mengetahui apakah peserta telah merasa kompeten pada materi yang akan diikuti atau belum, jika peserta telah merasa kompeten pada semua unit kompetensi, maka calon asesi tersebut dapat melanjutkan pada tahap berikutnya.
- Uji sertifkasi dilaksanakan sesuai dengan hari yang telah disepakati bersam dengan asesor dan jadwal yang telah ditentukan.
- Penentuan keputusan adalah tahapan terakhir dari uji sertifikasi bagi peserta uji, peserta uji yang telah selesai melaksanakan uji kompetensi akan diberikan pengumuman apakah dinyatan kompeten atau beum kompeten
- Penerbitan sertifikat dilakukan setelah LSP mendaptkan laporan hasil uji kompetensi dari asesor dantelah melakukan pelno kelulusan dari tim komite pengambil keputusan, sertfikat dikeluarkan oleh BNSP.
4. Galeri Kegiatan LSP SMK Negeri 1 Tempel
Kegiatan uji sertifikasi di LSP SMK Negeri 1 Tempel telah berlangsung beberapa kali. Sebagian dari kegiatan Uji Sertifikasi tersebut merupakan kegiatan Uji sertifikasi dengan beasiswa dari Direktorat jendral Vokasi. Berikut ini galeri kegiatan di LSP SMK Negeri 1 Tempel.
Penulis: Rini Ambarwati, S.Pd.