Legalisasi Dokumen
- Pemohon menyiapkan dokumen legalisasi baik berupa fotocopy dan dokumen asli.
- Pemohon mengisi biodata dan daftar legalisir pada buku yang telah disediakan.
- Pemohon menyerahkan dokumen fotocopy dan dokumen asli kepada petugas, selanjutnya petugas memeriksa kesesuaian dokumen.
- Apabila sudah sesuai, petugas membubuhkan stempel pengesahan pada dokumen fotocopy.
- Petugas mengajukan penandatanganan dokumen kepada Kepala Sekolah.
- Penandatanganan dokumen oleh Kepala Sekolah.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah.
- Petugas meyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dan melakukan pendokumentasian.
Petugas Legalisasi Dokumen :
Pemohon dapat menghubungi Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan yaitu :
- Bapak Santoso Nugroho
- Bapak Suroso Hidayat